Kuasa Hukum Belum Tahu Kapan Berkas Setnov Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 06 Desember 2017 - 15:43 WIB
Kuasa Hukum Belum Tahu Kapan Berkas Setnov Dilimpahkan ke Pengadilan
Kuasa Hukum Belum Tahu Kapan Berkas Setnov Dilimpahkan ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara Ketua DPR RI Setya Novanto. Kini berkas perkara tersebut berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tiga pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan, dan Maqdir Ismail mendampingi proses pelimpahan berkas ketua umum Partai Golkar tersebut ke JPU KPK.

"P21 kan sudah, jadi sekarang ini proses penanganan perkara beliau itu dari penyidik ke penuntut umum," ujar Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Namun demikian, Maqdir mengaku belum mengetahui kapan penuntut KPK menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan setnov ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Maqdir menyatakan kliennya siap menghadapi persidangan bila berkas perkara dan tuntutan dilimpahkan ke pengadilan. "Beliau sudah siap," ucap Maqdir.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1347 seconds (0.1#10.140)